Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji 2024 yang disebut mengalir ke sejumlah organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
“Kami melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal kami sampaikan secara kasar itu sekitar Rp1 triliun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2025).
Asep menegaskan penelusuran aliran dana ke organisasi keagamaan dilakukan karena kasus kuota haji berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah. Namun, ia memastikan KPK tidak bermaksud mendiskreditkan organisasi tertentu.
“Ini bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Tidak,” ujarnya.
Nama Saiful Bahri Ikut Disorot
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki kaitan dengan PBNU. Salah satunya adalah Saiful Bahri, staf PBNU, yang diperiksa penyidik pada Selasa (9/9/2025).
Menurut Asep, pemeriksaan Saiful terkait dengan hubungan dengan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex.
“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A,” jelasnya.
Respons PBNU
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim membenarkan bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022–2027. Namun, Lukman menegaskan Saiful tidak pernah aktif di kepengurusan.
“Setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” ujar Lukman, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan sejak Muktamar NU di Lampung tahun 2021, PBNU baru menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) pertama pada Maret 2022. Di forum itulah ditetapkan kepengurusan masa bakti 2022–2027.
“Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dan dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU,” tegasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pengumuman dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.
